Revisi UU P2SK Berisiko Sentralisasi: Asosiasi Ungkap Dampak pada Perdagangan Aset Kripto

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini tengah menjadi sorotan utama bagi para pelaku industri kripto di Indonesia. Dengan fokus pada perlindungan investor, revisi aturan ini membawa sejumlah pasal yang dianggap dapat mengancam keberlangsungan industri aset kripto di tanah air, khususnya model bisnis Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Potensi Ancaman bagi PAKD
Sejumlah pelaku industri mengungkapkan bahwa Pasal 215B, 215C, dan 312A poin C memberikan ruang dominasi bagi bursa aset kripto dalam penyelenggaraan perdagangan digital. Hal ini berpotensi mengikis peran PAKD yang selama ini menjadi pilar penting dalam perdagangan aset kripto. Ketidakseimbangan ini bisa memicu sentralisasi pasar yang mengurangi kompetisi, sehingga berdampak negatif bagi pedagang kripto independen.
Kekhawatiran ini tidak hanya berputar di sekitar penguasaan pasar, tetapi juga mencakup daya saing pelaku lokal. Jika regulasi ini diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek-aspek penting, ada risiko tinggi bahwa investor domestik akan beralih ke platform perdagangan kripto luar negeri yang lebih menjanjikan.
Suara dari Pelaku Industri
Menanggapi isu ini, Calvin Kizana, Ketua Komite Keanggotaan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sekaligus CEO Tokocrypto, menegaskan bahwa regulasi harus bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan investor dan ruang untuk inovasi dalam industri. “Regulasi penting untuk menciptakan ketertiban pasar, tetapi jika terlalu ketat, justru akan melemahkan ekosistem kripto lokal,” ungkap Calvin dalam pernyataan yang ia sampaikan.
Calvin juga mencatat bahwa saat ini industri kripto tengah mengalami perlambatan. Dalam kondisi seperti ini, kebijakan yang terlalu membatasi bisa memperburuk keadaan pasar dan berisiko besar mendorong aktivitas perdagangan keluar negeri. “Jika struktur industri menjadi terlalu sentralistik dan tidak memberikan ruang yang sehat bagi pelaku lokal, maka risiko aliran modal ke luar negeri semakin besar,” tegasnya.
Mendorong Peluang Inovasi
Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengajak pelaku industri untuk melihat revisi UU P2SK sebagai kesempatan untuk membuka lebih banyak peluang dalam pemanfaatan kripto. Mereka berpendapat bahwa fokus regulasi saat ini masih terlalu terbatas pada fungsi kripto sebagai instrumen investasi, padahal potensi integrasi teknologi blockchain dan aset digital dalam transaksi modern sangat luas.
Dari perspektif ABI, penting untuk mengakui bahwa kripto dapat berperan lebih besar dalam penguatan ekosistem pembayaran digital nasional. Dengan demikian, regulasi yang lebih inklusif dapat membawa manfaat tidak hanya bagi investor, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Insight Praktis
– **Pentingnya PAKD:** Memperhatikan peran PAKD dalam ekosistem perdagangan aset kripto agar tidak terpinggirkan oleh regulasi yang berat sebelah.
– **Peluang Inovasi:** Melihat potensi penggunaan kripto di luar investasi, seperti dalam pembayaran digital, untuk menciptakan ekosistem yang lebih kuat.
Kesimpulan
Revisi UU P2SK memang penting untuk melindungi investor, namun harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif pada industri kripto di Indonesia. Seperti yang disampaikan Calvin Kizana, regulasi yang terlalu ketat bisa berpotensi melemahkan ekosistem lokal dan mendorong pelaku pasar menuju alternatif luar negeri. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, kita bisa membuka lebih banyak peluang untuk inovasi dan pengembangan industri kripto di masa depan. Mari kita harapkan agar diskusi ini menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi seluruh pemangku kepentingan.




