News

Menteri LH Dukung Fatwa Haram Buang Sampah ke Laut demi Lingkungan Bersih

Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyambut baik keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram mengenai pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut. Langkah ini tidak hanya mencerminkan perhatian moral terhadap lingkungan, tetapi juga diharapkan dapat memperkuat upaya penanganan krisis sampah yang selama ini lebih mengandalkan pendekatan teknis dan regulasi semata.

Dukungan Moral untuk Perubahan Perilaku

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh para ulama dalam mendorong masyarakat untuk mengubah perilaku mereka. Ia menegaskan pentingnya menggabungkan pendekatan teknis dengan kesadaran moral agar masyarakat lebih disiplin dalam mengelola sampah.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujar Menteri Hanif di acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Bogor.

Krisis Sampah yang Mendesak

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hanif juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait masalah sampah. Dampaknya tidak hanya terasa pada kualitas lingkungan, tetapi juga kesehatan publik dan perubahan iklim.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegasnya.

Fatwa MUI sebagai Tanggung Jawab Moral

Dalam acara yang sama, MUI kembali menekankan bahwa fatwa haram membuang sampah ke perairan merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ungkap Hazuarli.

Pentingnya Pengelolaan Sampah yang Komprehensif

Dari pernyataan tersebut, terlihat jelas bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menekankan perlunya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ini mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan literasi publik tentang pengelolaan sampah, hingga penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut.

Kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai pencemaran dari hulu, serta menjaga keberlanjutan ekosistem perairan di Indonesia.

Insight Praktis untuk Masyarakat

Bagi kita sebagai individu, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan untuk mendukung inisiatif ini:

2. **Dukung Inisiatif Lokal:** Terlibat dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan di komunitas kita. Ini tidak hanya membantu, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan.
3. **Sosialisasi:** Ajak teman dan keluarga untuk lebih sadar akan dampak pembuangan sampah sembarangan. Diskusikan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Kesimpulan

Menteri LH Dukung Fatwa Haram Buang Sampah ke Laut demi Lingkungan Bersih adalah langkah signifikan dalam memerangi krisis sampah di Indonesia. Dukungan moral dari MUI diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pengelolaan sampah yang lebih baik. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, tidak hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk generasi mendatang.

Related Articles

Back to top button